Sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu  (29/4/2026) siang.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja, Selasa siang.
Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong pada Jumat
Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum TVRI yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau. Dana tersebut diserahkan setelah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan terhadap Meggy.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK 114/2025 kembali disalahpahami publik. Benarkah polisi dilarang menjabat di luar institusi? Ini penjelasan hukumnya dan dampaknya secara faktual.
IPW menilai putusan MK larang polisi aktif isi jabatan sipil harus berlaku juga untuk TNI dan menegaskan supremasi sipil. Ribuan personel Polri kini terdampak.
IPW menilai putusan MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil berdampak besar pada 4.132 personel Polri dan memicu perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan.
Putusan MK yang melarang Polri menduduki jabatan sipil dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan posisi strategis di BNN dan kementerian teknis yang membutuhkan keahlian Polrii
SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.