Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Johnny G Plate Siap Jadi "Justice Collaborator", Tunggu Putusan Majelis Hakim

Senin, 12 Juni 2023 - 12:45 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Johnny G. Plate bersedia menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Namun demikian, kepastian dikabulkan atau tidaknya tergantung dari Majelis Hakim.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, seseorang ditetapkan menjadi j‎ustice collaborator, tahapan akhirnya akan ditentukan oleh hakim. 

Pada tahapan awal atau permulaan (sebelum perkara disidangkan), LPSK boleh memberikan perlindungan kepada seseorang sebagai justice collaborator. Kemudian nanti akan disesuaikan dengan putusan hakim, apakah seseorang tersebut layak ditetapkan menjadi justice collaborator atau tidak, berdasarkan putusan final hakim di pengadilan.

Sebelumnya, Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral