Sumber :
- Tim tvOne/Junjati Patra
Istri Bandar Narkoba Buntung Fauzi Divonis Bebas Pengadilan Negeri Palembang
Senin, 8 November 2021 - 13:52 WIB
Atas perbuatannya, terdakwa Hijriah alis Ria dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda 1 Miliar rupiah, dengan Subsdair 6 bulan. (Junjati Patra/mii)