Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Junjati Patra

Istri Bandar Narkoba Buntung Fauzi Divonis Bebas Pengadilan Negeri Palembang

Senin, 8 November 2021 - 13:52 WIB

Atas perbuatannya, terdakwa Hijriah alis Ria dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda 1 Miliar rupiah, dengan Subsdair 6 bulan. (Junjati Patra/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral