Ilustrasi - Tambang Freeport.
Sumber :
  • Antara

Pekan Ini Izin Ekspor Tembaga PT Freeport Indonesia Terbit, Tunggu Peraturan Menteri Perdagangan Direvisi

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan menjawab kondisi izin ekspor PT Freeport Indonesia yang masih menggantung lantaran tak kunjung diterbitkan. 
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengungkapkan perihal izin akan rampung dalam pekan ini. 
 
Sebab, untuk mengurus izin ini akan dilakukan sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
 
"Mudah-mudahan Minggu ini selesai ya Permendag-nya," ujar Budi, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Perlu diketahui, izin usaha PT Freeport Indonesia ini diatur di dalam Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Budi mengatakan bahwa aturan tersebut perlu dilakukan penyesuaian dengan kelonggaran ekspor yang akan diberikan kepada perusahaan.
 
Sementara, untuk merevisi Permendag ini menunggu rampungnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
 
"Wong ubah Permendag itu kan setelah Permen-ESDM, Permen-nya kan selesai, kan ada prosesnya. Ya mudah-mudahan secepatnya lah, Minggu ini mudah-mudahan sudah ada," tandas dia.
 
Melalui Permen ESDM ini pemerintah memberikan kelonggaran ekspor di komoditas tembaga, besi, timbal atau seng. 
 
Tembaga kabarnya akan dilarang ekspor pada 10 Juni 2023, kendati demikian izin ekspor tetap berada di bawah naungan Kemendag. Akan tetapi, jika izin belum terbit maka aktivitas ekspor belum dapat dilakukan.
 

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pihaknya telah memberi rekomendasi ekspor pada 9 Juni lalu.

Memang izin ekspor ini, kata Arifi, berada di bawah kewenangan Kemendag dan saat ini tengah menunggu keputusan dari Kemendag.
 
"Ya, masih berproses di sana, dan sesudah itu kan harus ada PMK-kan," tuturnya, Jumat (23/6/2023). (agr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral