Komisi Yudisial.
Sumber :
  • KY

Putusan Hakim PKPU Hitakara Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Surati KY

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Hitakara mengadukan terkait keputusan majelis hakim dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Surabaya. Surat aduan itu dikirimkan ke Komisi yudisial pada 12 Juli 2023. 

Dalam surat bernomor 008/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 yang ditandatangani Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim, membeberkan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada, seharusnya ditolak karena tidak terbukti. 

Anehnya, menurut Andi, majelis hakim yang memutus perkara No 63/Pdt.Sus-Pkpu/2022/Pn.Niaga.Sby tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara.  Keputusan tersebut jelas kekeliruan yang sangat fatal dan nyata. 

Karena, permohonan PKPU Hitakara tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 222 ayat 1 jo ayat 3 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena, Hitakara sejatinya tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU, berkaitan dengan pendapatan bagi hasil," terang Andi, jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dalam perkara ini, kata Andi, menguat dugaan adanya persekongkolan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan permohonan PKPU, sampai adanya putusan. 

"Di mana termasuk patut diduga tindak pidana suap dimaksud melibatkan majelis hakim mauun hakim pengawas," kata Andi. 

Informasi saja, pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral