news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jeneponto.
Sumber :
  • Andi Wahyudi

Dugaan kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jeneponto, 3 Tersangka Ditahan Kejari, Kadis Pendidikan Ikut Diperiksa

Ketiga tersangka korupsi diancam pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jumat, 12 November 2021 - 22:57 WIB
Reporter:
Editor :


Jeneponto, Sulawesi Selatan - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menahan tiga tersangka dugaan  kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat, (12/11/2021). Kadis pendidikan kabupaten Jeneponto ikut diperiksa sebagai saksi.

"Jadi yang disangkakan kepada tiga orang tersangka korupsi ini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Ilma Ariady.

Ardi membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah pada tahun 2019, yang menelan anggaran sebesar Rp39 miliar.


Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial  J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto yang pernah menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana, D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.


Pantauan di lokasi, Mereka dijebloskan ketahanan sejak siang hingga pukul 17.00 WITA dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.


"Mereka yang terlibat satu orang Fasilitator, PPTK dan satunya lagi rekanan," jelasnya.


Menurut Kasi Pidsus, meski tidak menyebutkan secara rinci kerugian negara yang ditimbulkan namun penetapan dari tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi unsur korupsi.


"Jadi yang disangkakan di sini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Ardi.


Usai dilakukan pemeriksaan, tim eksekusi Kejari Jeneponto langsung membawa ketiga tersangka ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan.


Selain itu, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basir.


"Iya pasti, kami juga telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto," ungkapnya.


Ardi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.


"Penyidikan masih berjalan untuk pengembangan lebih lanjut karena kemungkinan ada tersangka lainnya," tutupnya.

( Andi Wahyudi / MTR )

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral