Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD..
Sumber :
  • ANTARA

Penanganan Covid-19, Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Sama Sekali Tidak Anti Kritik

Minggu, 14 November 2021 - 17:21 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data.

“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai, red.) anti kritik,” kata Menko Polhukam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.

Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” kata Mahfud.

Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
03:27
01:35
03:20
01:47
02:02
Viral