Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid.
Sumber :
  • Instagram @yennywahid

MUI Haramkan Uang Kripto, Yenny Wahid: Halal Selama Tak Dilarang Negara

Minggu, 14 November 2021 - 19:31 WIB

Jakarta - Yenny Wahid menuturkan uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Hal itu didukung dari transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.

"Kripto halal selama tidak dilarang oleh negara," kata Yenny Wahid Inisiator Bahtsul Masail, dikutip Minggu (14/11/2021).

Forum Bahtsul Masail digelar oleh Islamic Law Firm dan Wahid Foundation di Hotel Borobudur, Jakarta pada beberapa waktu lalu dan salah satu yang dibahas adalah mengenai hukum dari uang kripto.

Meskipun demikian, Yenny tidak menampik pendapat uang kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.

"Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk)," ujarnya.



Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia, kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Dengan begitu, kalau rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.

"Oleh sebab itu boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditi (sil’ah) dan bukan sebagai mata uang (crypto currency) tapi cypto asset,” tuturnya.

Diketahui, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral