news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Diduga terima suap Rp300 juta kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri, hakim Dede Suryaman terancam dipecat.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Diduga Terima Suap Rp300 Juta Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, Hakim Dede Suryaman Terancam Dipecat

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman terancam dipecat atas dugaan penerimaan suap Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman tindak pidana korupsi (tipikor) Jembatan Brawijaya Kediri.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:14 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas nama Dede Suryaman.

Dede diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.

"Dede Suryaman Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

Menurut Ali, Dede dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan, penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu, yakni hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH), panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK).

Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (agr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral