Konferensi Pers Divisi Humas Polri bersama Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Agama dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Polri Tegaskan Densus 88 Tidak Melakukan Kriminalisasi Dalam Penanganan Terorisme

Rabu, 17 November 2021 - 17:36 WIB

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme .

"Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, melalui Densus 88 Antiteror.

Densus kata Rusdi, melakukan pendekatan memahami jejaring terorisme yang ada, dimulai dari pendanaannya dan juga melalui pergerakan orang di dalam organisasi.

"Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka tapi merupakan hasil dari 'profiling' dan pemantauan yang cukup lama," kata Rusdi.

Rusdi menambahkan, upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror saat itu merupakan murni penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tindakan-tindakan menebar teror di masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral