Kejaksaan Ciamis Eksekusi Kepala Desa Panjalu, Haris Riswandi Cakradinata, dalam korupsi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aditya Tri Wahyudi

Korupsi Retribusi Obyek Wisata, Kejaksaan Negeri Ciamis Tahan Kapala Desa

Kamis, 18 November 2021 - 16:24 WIB

Ciamis, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri Ciamis  Jawa Barat, mengeksekusi Haris Riswandi Cakradinata, Kepala Desa Panjalu dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan retribusi obyek wisata Situ Lengkong, saat Haris menjabat kepala desa tahun 2015 hingga 2018 lalu. penyelewengan retribusi tersebut merugikan negara sebesar Rp. 2,2 miliar.

Haris sebulumnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN.bdg tanggal 27 Januari 2021, dengan putusan terdakwa terbukti melakukam perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair tetapi bukan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan.

Kejaksaan Negeri Ciamis kemudian melakukan upaya hukum kasasi pasa 20 Februrai 2021 lalu. Hasilnya, tanggal 16 September 2021  Mahkamah Agung melalui surat putusan nomor 2683K/Pid.Sus/2021 menyatakan, terpidana Haris Riswandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  dan dipidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

"Kami akan melakukan segala upaya untuk penegakan hukum dan terbukti kami menang " ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi kepada awak media.

Yuyun menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Agung itu merupakan upaya hukum terakhir sehingga keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan pasal 270 KUHAP yang menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

"Hari ini kami melaksanakan eksekusi badan terhadap Haris Riswandi dan memasukannya ke Lapas Kelas IIB Ciamis," tambah Yuyun.

Terdakwa Haris Riswandi melakukan tindakan tersebut sekitar tahun 2015-2018 dimana terdakwa tidak menyetorkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil. (Aditya Tri Wahyudi/mii)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral