Persidangan kasus korupsi BTS Kominfo.
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

Sidang Korupsi BTS 4G Johnny G. Plate, Denda Rp346 M ke Negara Disunat Rp87 M oleh Anang Achmad Latif Gegara Covid-19

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan mengungkap fakta mengejutkan soal perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 di persidangan kasus korupsi BTS yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G, Plate, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Elvano dihadirkan kembali oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yoham Suryanto.

Dalam kesaksian kali ini, Hakim Ketua Fahzal Hendri ingin mendalami soal denda yang mendapat diskon besar tanpa mengikuti aturan. 

Sebab, negara seharusnya menerima Rp346 miliar dari denda para konsorsium yang tidak mencapai target pembangunan menara BTS 4G.

"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp346 miliar terus kenapa jadi Rp87 miliar, Pak?"tanya Hakim Fahzal kepada Elvano di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Elvano menjelaskan ketika proses penghitungan denda, Dirut Bakti Kominfo saat itu Anang Achmad Latif memberikam arahan khusus.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
Viral