Kompol Rico Fernanda, Kasat Reskrim Polresta Padang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Wahyudi Agus

Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Padang, Tiga Pelaku Lainnya Adalah Anak Dibawah Umur Masih Saudara Korban

Kamis, 18 November 2021 - 16:48 WIB

Padang, Sumatera Barat – Setelah Kakek dan Paman korban ditangkap jajaran Sat Reskrim Mapolestra Padang, Polisi juga berhasil menangkap pelaku lainya. Berbekal data sebelumnya, pelaku ketiga pemerkosaan anak dibawah umur, berusia 16 tahun. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai pengamen, yang merupakan sepupu korban.

Pelaku ditangkap petugas saat sedang berada di Pos Pemuda terandam, dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang. Karena masih dibawah umur, pelaku ketiga ini berstatus sebagai “Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, dari pengakuan tersan

Pengakuannya, dia telah memperkosa korban berusia 7 tahun sebanyak 3 kali dan mencabuli korban berusia 5 tahun satu kali. Sementara, dua pelaku lagi, yang ditetapkan berstatus sebagai “Anak Saksi”, masing masing berusia 11 tahun, kakak kandung korban, kelas 4 Sekolah Dasar. Dan satu lagi berusia 9 tahun, kakak tiri korban, kelas 2 Sekolah Dasar, yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tidak dilakukan upaya hukum. Dikarenakan anak saksi masih berusia dibawah 12 tahun. Terhadap keduanya dititipkan di rumah aman untuk pembinaan.

Sementara, untuk pelaku terakhir, yang diketahui merupakan tetangga korban, berinisial U-J, masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Resort Kota Padang. Meski sempat beredar sebelumnya pelaku dari salah satu tetangga ini telah diamankan, ternyata hanya seorang saksi dari warga setempat.

 

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral