Pemkot Depok hentikan proses PTM Terbatas akibat kasus covid-19 melonjak.
Sumber :
  • timtvOne - Parulian Panggabean

Pemkot Depok Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Akibat Kasus Covid-19 Meningkat

Kamis, 18 November 2021 - 17:23 WIB

Depok, Jawa Barat - Pemerintah kota Depok mengeluarkan Surat Edaran yang berisi penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Kota Depok. Dikeluarkannya surat edaran tersebut dikarenakan buntut dari meningkatnya kasus covid-19 di kota Depok.

Menurut Juru Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kota Depok,  Dadang Wihana, Kamis (18/11), penghentian sementara secara terbatas penyelenggaraan PTMT tertuang dalam  Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021. Pemkot menilai terus meningkatnya kasus covid-19 di wilayah depok menjadi alasan terbitnya peraturan tersebut.

Selain itu menurutnya, dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera memberlakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT.

“Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring, pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoranmas,” paparnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan,  pelaksanakan proses BDR atau daring diperuntukan bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA. Pemerintah juga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar Wilayah Kecamatan Pancoranmas.

“Waktu pelaksanaan point 2 dan point 3, mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran tersebut, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral