Sumber :
- Tim TvOne/Oneman Halawa
Ayah Bunuh Anak Kandungnya dengan Empat Luka Bacokan di Tubuh
Jumat, 19 November 2021 - 14:28 WIB
“Saat ini pelaku kritis, akibat luka gorok dilehernya dan dirawat di UGD. Setelah membaik nantinya pelaku rencananya akan dibawa ke Medan guna diperiksa kejiawaanya,” kata Omrin Sialagan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Oneman Halawa/ Wna)