Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Tim tvOne

Jaksa Agung Tegas soal Pemeriksaan Korupsi Capres-Cawapres Ditunda, Begini Alasannya

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas soal pemeriksaan korupsi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) ditunda hingga gelaran Pilpres 2024 usai.

Intruksi khusus Jaksa Agung kepada jajarannya itu menjadi perbincangan publik, hingga terjadinya polemik. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merespons tudingan miring soal memorandum Jaksa Agung kepada jajarannya tersebut.

Menurut Ketut, instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin semata-mata bertujuan demi menjaga netralitas Pemilu 2024.
 
"Itu semata-mata untuk netralistas," ucap Ketut Sumedana seusai dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
 
Ketut membantah tudingan miring bahwa instruksi tersebut bisa menjadi celah bagi penyelenggara negara untuk mencari modal kampanye.
 
Dia menjelaskan instruksi tersebut tidak akan menghentikan perkara yang sudah berlangsung dan bersifat penundaan.
 
"Bunyinya untuk mencermati bukan untuk menghentikan," tegasnya.
 
Selain itu, Ketut menerangkan instruksi tersebut juga berlaku seusai KPU resmi menetapkan Capres, Cawapres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah.
 
"Dan Surat memorandum itu berlaku setelah ada penetapan calon dari KPU bukan saat ini baru Bacalon ya. Karena kita tidak mau di bawa ke ranah politisasi dalam penegakan hukum, kita ingin bersikap netral dan mendukung penuh perhelatan demokrasi di negeri ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya agar pemeriksaan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditunda hingga Pilpres 2024 selesai.(lpk/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral