Kapolri saat memberikan Bansos kepada pekerja seni di Candi Prambanan, (19/11/2021). Dok. Humas Polri..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Kapolri Serahkan Bantuan Untuk Pekerja Seni Terdampak Covid-19 di Yogyakarta

Jumat, 19 November 2021 - 21:18 WIB

Sleman, DIY - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada para pekerja seni yang terdampak Covid-19. Pemberian bantuan dilakukan di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada Jumat (19/11/2021).

Sebanyak 700 paket sembako diberikan Kapolri kepada para pekerja seni seperti penari dan sebagainya. Adapun isinya antara lain beras, minyak goreng, mie instan, gula, susu, hingga teh.

Kapolri berharap pemberian bansos ini dapat meringankan beban para pekerja seni yang perekonomiannya terdampak akibat Pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi seniman yang ada di sini," kata Sigit.

Selain memberi bantuan, mantan Kapolda Banten ini juga menyempatkan berbincang dengan salah satu penari. Sigit menanyakan kondisi sektor kesenian dan kebudayaan di Candi Prambanan saat pandemi Covid-19.

Dengan kondisi pandemi yang mulai bisa dikendalikan, Kapolri berharap kegiatan seni dan budaya kembali normal. Namun, ia berpesan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat pementasan berlangsung.

"Mudah-mudahan semua kembali normal dan titip pesan prokesnya tetap diperkuat agar angka Covid-19 bisa ditekan," pungkasnya.

Sebelumnya dalam kesempatan tersebut kepada Sigit, para penari mengaku sangat terdampak karena tidak ada kegiatan pementasan sama sekali lantaran tak adanya pengunjung.

Sementara penari lainnya mengatakan kondisi pandemi yang mulai membaik telah membuka harapan pementasan tari kembali menggeliat.

Saat ini kondisi sudah mulai normal walaupun para penari baru dapat tampil seminggu sekali karena penarinya banyak harus diganti-ganti agar tak terjadi kesenjangan. Penonton sudah mulai masuk walaupun tidak banyak. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
04:19
Viral