news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

konferensi pers eksploitasi PMI dan TPPO oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Ringkus Pelaku TPPO di Kalibata City, Polisi Ungkap Modus Rayuan kepada Korban Gadai Rumah dan Sawah

Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diringkus kepolisian. 
Jumat, 25 Agustus 2023 - 20:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diringkus kepolisian. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap ketiga tersangka itu diringkus pihaknya saat berada di lokasi persembunyiannya kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Ungkap kasus orang atau peseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku, ada 3 orang tersangka," kata Ade Ary, Jumat (25/8/2023).

Ade Ary menuturkan ketiga tersangka itu masing-masing berinsial AKR (29), MR (30), dan A (38).

Dari para pelaku pihaknya mendapati sejumlah calon PMI yang telah disiapkan untuk menjadi korban TPPO tersebut. 

"Disitu, kami berhasil mengagalkan calon 9 pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri," ungkapnya.

Ade Ary menjelaskan dalam melangsungkan aksinya para pelaku menggunakan modus iming-iming penghasilan fantastis kepada para korbannya. 

Para pelaku berdominan mencari para korban untuk diperjualbelikan di daerah Jawa Tengah seperti Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara. 

Sadisnya, para pelaku turut serta memeras para korban untuk menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah para korban dengan alasan biaya administrasi. 

"Modusnya para korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah dengan alasan ke para korban tuk keberangkatakan ke Jepang, yakni passport, pelatihan bahasa, dan akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," katanya.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar. 

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta. (raa/ebs) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
04:51
06:10
17:09

Viral