Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Bahtiar Baharuddin sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi di Jakarta, Selasa (5/9/2023)..
Sumber :
  • Antara

Mendagri Tito Karnavian Lantik Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Selasa, 5 September 2023 - 19:16 WIB

tvOnenews.com - Bahtiar Baharuddin resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan. Pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa.

Acara pelantikan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diikuti dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dengan Hormat Sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bahtiar Baharuddin bersama delapan pj. gubernur kemudian maju ke depan. Dengan dibimbing Tito Karnavian, sembilan pj. gubernur itu mengucapkan sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," kata Tito Karnavian diikuti pj. gubernur dalam rilis Pemprov Sulsel di Makassar.

Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2018—2023. Selain itu, Perpres 74/P Tahun 2023 tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2018—2023.

Bahtiar Baharuddin menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya telah berakhir.

Sebelum dilantik sebagai Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang juga merupakan kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri. Dia sempat dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
Viral