- tvOne
Divonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Apa Itu Biaya Restitusi?
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, tanpa dibebani biaya restitusi, dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Namun ada hal ringan yang dinilai Jaksa dari Lukas yakni, Shane Lukas dinilai sopan dan jujur tidak berbelit-belit saat persidangan. Dan terdakwa juga masih muda jadi diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya dikemudian hari,” ungkap hakim, Kamis (7/9/2023).
Vonis hukuman pidana ini juga membebaskan Lukas dari biaya restitusi, yang mana sebelumnya dituntut untuk membayar biaya restitusi senilai Rp 120 Miliar.
Namun Lukas juga masih tetap dinyatakan bersalah, meski hukuman yang diberikan tidak seberat Mario Dandy. Hal ini dikatakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, bahwa Lukas bukanlah sebagai pelaku utama.
“Menimbang bahwa restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama. Maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi.” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023).