News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Bebas PN Stabat Terkait Perkara TPPO

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Majelis Hakim, Andriansyah, dalam perkar
Senin, 8 Juli 2024 - 22:19 WIB
Suasana haru usai terdakwa Terbit Rencana PA divonis bebas.
Sumber :
  • tim tvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Majelis Hakim, Andriansyah, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).

Persidangan yang dihadiri langsung terdakwa, Terbit Rencana PA, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga serta pendukungnya ini diawali dengan pembacaan berkas keputusan majelis hakim sebanyak lebih kurang 500 lembar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat sampai ke pembacaan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membacakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi, terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  sebagaimana disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Setelah menjalani proses persidangan yang panjang dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi serta fakta-fakta dalam persidangan, maka terdakwa Terbit Rencana Perangin - Angin dinyatakan bebas dari hukuman dan mengembalikan hak-hak terdakwa,  termasuk dengan mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita selama persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, Andriansyah saat membacakan vonis terdakwa di depan persidangan. 

Spontan pihak keluarga dan pendukung terdakwa yang hadir di ruang sidang berteriak gembira. Bahkan istri serta anak terdakwa yang hadir ikut menangis bahagia. "Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan dua unit mobil serta pabrik kelapa sawit yang disita selama persidangan serta membatalkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar," jelas majelis hakim. 

Usai membacakan vonis, majelis hakim PN Stabat kemudian mengetuk Palu sebagai pertanda sidang ditutup dan langsung meninggalkan ruang sidang.  

"Saya sangat berterima kasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah menyatakan saya tidak bersalah atas kasus TPPO tersebut, sebab memang selama ini saya tidak mengetahui adanya TPPO di lingkungan pabrik kelapa sawit tersebut," ucap Terbit Rencana PA kepada awak media. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa TRP dengan tuntutan 14 tahun penjara dan membayarkan restitusi kepada sedikitnya 12 orang korban sebesar Rp2,3 miliar. 

Sedangkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, dalam konferensi persnya pada Minggu (7/7/2024) berharap putusan majelis hakim dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT