- Ikbal Hamzah
UMP Maluku Utara, Naik Sebesar 5,17 % Pada Tahun 2022 , Ini Besarannya...
Terpisah, Kepala Bidang HI & Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Arizal Rivai, menegaskan Pemprov Maluku Utara, memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen Masyarakat, terutama pengusaha dan pekerja/buruh terkait upah minimun.
" Tahapan penetapan upah minimum dilaksanakan yaitu setelah adanya surat dari Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi dan Kab/Kota (termasuk Provinsi Maluku Utara), kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November, Tutur Arizal dalam Keterangan siaran Pers nya.
( Iqbal Hamzah / MTR )