Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • tvonenews/Langgeng Puji

Kejagung Ungkap Status Hukum Uang Rp27 M di Lingkaran Korupsi BTS Kominfo

Senin, 11 September 2023 - 23:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status hukum uang Rp27 miliar yang diterima dari pihak terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang tersebut telah disita dalam berkas perkara tersangka Windi Purnama.

Adapun Windi Purnama ialah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.

"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ketut menjelaskan penyitaan uang ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Adapun perkara tersebut diduga menelan kerugian negara lebih kurang Rp8 triliun.

Menurur Ketut, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan terkait nasib uang yang disita tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral