Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim Polri 1 Oktober 2026
- Idris Tajannang
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).
āSudah. Rencana (pemeriksaan) Kamis,ā kata Hernowo, kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, Hernowo belum menjelaskan waktu pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang. Namun, pemeriksaan rencananya dilakukan di Bareskrim Polri.
Hernowo mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka.
Untuk diketahui, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
āSetelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut,Ā telah menyepakati penetapan Bupati GowaĀ sebagai tersangka,ā kata Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Jumat (25/9/2026).
De Deo menjelaskan, dalam rangkaian peristiwa ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan empat orang ahli di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.Ā
āTim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di empat lokasi antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman saudari RP,ā jelasnya.
Adapun empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan, yakni terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
āPenyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,ā ungkap De Deo.
Load more