Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, melewati proses administrasi penerimaan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Info Terkini! Ferdy Sambo Ditahan di Lapas Cibinong, Putri Chandrawati di Lapas Tangerang

Selasa, 12 September 2023 - 10:15 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kini menempati lapas Cibinong Bogor, dimana sebelumnya ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Putri Chandrawati kini menempati Lapas Kelas II Tangerang, dimana sebelumnya menempati Lapas Wanita Pondok Bambu.

Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.
 
Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Rika menegaskan.
 
Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.
 
"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika.
 
Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8).
 
Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
 
Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023
 
Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,
 
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
 
Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.
 
Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral