Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menunjukkan paket sabu-sabu.
Sumber :
  • ANTARA

Akselerasi Kinerja, BNN Angkat Sejumlah Profesional Jadi Tim Ahli

Selasa, 23 November 2021 - 11:28 WIB

Jakarta - Guna meningkatkan akselerasi kinerja Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengangkat Sejumlah Profesional dan praktisi sebagai tim ahli untuk masa bakti 2021-2023. 

Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor : KEP/1194/XI/KA/KP.0400/2021/BNN Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional.

"Pengangkatan tim ahli bertujuan untuk membantu tugas dan fungsi kepala BNN. Khususnya dalam akselerasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN," seperti dikutip dari surat yang diteken  Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose, pada Rabu (17/11/2021).

Berikut daftar nama-nama tim ahli d Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN):

1. Petrus R Golose, Ketua (Ex Officio)  
2. Ahwil Luthan, Pakar Hubungan Luar Negeri, sebagai Koordinator merangkap anggota.
3.Primus Dorimulu, Pakar Kehumasan, sebagai anggota.
4. Asrorun Ni'am Sholeh, Pakar Kepemudaan, sebagai anggota.
5. Danardi Sosrosumihardjo, Pakar Adiksi dan Rehabilitasi, sebagai anggota.  
6. Mufti Djusnir, Pakar Farmasi, sebagai anggota.
7. Adrianus Meliala, Pakar Kriminologi, sebagai anggota.
8. Adithya P Winata, Pakar Pemberdayaan Generasi Muda, sebagai anggota.
9. Vincentius Lianto, Pakar Teknologi Kesehatan, sebagai anggota.
10. Amir Hamzah, Pakar Teknologi dan Informasi, sebagai anggota.
11. Harry Richrad James Kandou, Pakar Kerjasama Internasional, sebagai anggota.
12. Komang Suardika, Pakar Sarana dan Prasarana, sebagai anggota.
13. Ecep Suwardaniyasa, Profesional Media, sebagai anggota.
14. Kasandra Putranto, Pakar Psikologi Forensik Klinis, sebagai anggota.
15. Kristiana Siste Kurniasanti, Pakar Kesehatan Jiwa, sebagai anggota. (Ner)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral