Polisi Batasi Mobilitas di 10 Jalan di Jakarta termasuk di Jalan Gunawarman.
Sumber :
  • ANTARA

Boulevard Raya Kelapa Gading Ditutup Malam Hari untuk Batasi Mobilitas

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:19 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan pembatasan mobilitas di sepuluh titik lokasi di DKI Jakarta. Salah satunya adalah Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penutupan dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB—04.00 WIB.

Ketika didatangi pada Selasa (22/6) siang, Jalan Boulevard Raya terlihat normal. Kendaraan hilir mudik dan masyarakat pun beraktivitas seperti biasa. Demikian pula pertokoan yang berderet di sepanjang jalan ini tetap melayani pelanggannya dan mobil-mobil diparkir di pinggir jalan.

Nanti menjelang pukul 21.00 WIB, petugas akan menutup jalan kedua arah mulai dari lampu merah Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Bundaran Kelapa Gading.

Selama masa pembatasan mobilitas, hanya kendaraan penduduk, TNI-Polri, dan ambulans yang diperbolehkan melintas.

Bila ada pengendara yang nekat melewati jalan ini, petugas akan meminta mereka memutar balik kendaraannya.

Pembatasan Mobilitas di Sepuluh Jalan di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (21/6), menuturkan kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.

Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sambodo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Pembatasan mobilitas diterapkan guna menekan kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. (venna/ant/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral