polisi tangkap pelaku pembalakan liar.
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

Aksi Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Milik Perhutani, Dua Orang Tertangkap

Rabu, 24 November 2021 - 18:14 WIB

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 82,83 dan 88 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Aris Sutikno/hen) 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral