Sejumlah senapan penembak jitu buatan PT Pindad.
Sumber :
  • Oscar Ferri/VIVAnews

Eks Ketua Tim Pencari Fakta PBB Minta Penjualan Senjata Ilegal Tiga BUMN Diusut: Perusahaan di Bawah Kendali Pemerintah!

Rabu, 4 Oktober 2023 - 08:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Selama satu dekade lebih tiga BUMN, PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia dituding telah menjual senjata secara ilegal kepada militer Myanmar. Bahkan, praktek haram ini diduga berlanjut pascakudeta pada tahun 2021. 

Tuduhan disampaikan Masyarakat sipil The Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Marzuki Darusman (mantan jaksa agung Indonesia yang pernah menjadi Ketua TPF PBB untuk pelanggaran HAM di Myanmar). Ketiganya menyebut keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar ini dihimpun dari investigasi terbuka dan dokumen-dokumen yang bocor. 

Marzuki Darusman, Eks Ketua Tim Pencari Fakta PBB untuk pelanggaran HAM di Myanmar meminta pihak terkait menyelidiki kasus ini karena sebagai anggota BUMN ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali langsung pemerintah, serta tunduk pada pengawasan dan persetujuan pemerintah. 

"Fakta bahwa peralatan pertahanan secara aktif dipromosikan setelah kampanye genosida terhadap Rohingya dan kudeta tahun 2021 menjadi perhatian serius dan menimbulkan keraguan atas kesediaan pemerintah Indonesia untuk mematuhi kewajibannya di bawah hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter," ungkap Marzuki. 

Tentara junta militer Myanmar (Sumber: Sada El Balad/Tatmadaw)

"Investigasi kami telah menemukan bukti-bukti memberatkan yang menunjukkan adanya standar ganda yang mengejutkan," kata Direktur MAP, Chris Gunness, dalam siaran pers gabungan, Selasa, 3 Oktober 2023.

Diperantarai Perusahaan Anak Pejabat Myanmar 
Proses pengiriman senjata-senjata dari Indonesia itu diperantarai oleh perusahaan Myanmar milik Htoo Htoo Shein Oo, North Company Limited. 
Adapun Htoo adalah putra dari Menteri Perencanaan dan Keuangan junta Myanmar Win Shein, yang saat ini dijatuhi sanksi oleh berbagai negara Barat. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral