Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Sumber :
  • Antara

Firli Bahuri Sebut Beredarnya Foto Adalah Serangan Balik dari Koruptor: Kami Siap Hadapi dengan Jiwa dan Raga!

Senin, 9 Oktober 2023 - 11:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali bersuara soal beredarnya foto pertemuan dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. Menurut Firli, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap Penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023. 
Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut.  "Sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. 
Dan itupun beramai - ramai ditempat terbuka," ujar Firli seperti dalam keterangan tertulis yang diterima tvonenews.com Senin (9/10).

Saat itu, ujar Firli, status Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya. "Tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," tambah Firli.  

Bagi Firli, begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yg kita kenal dg istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti  akan ungkap semua. 

"Kami segenap insan KPK tidak akan menyerah dan kami sudah siap dengan resiko apapun termasuk  berkorban jiwa, raga , nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yg memiliki cita-cita indonesia bersih dari praktik praktik korupsi," ujar Firli. 

Sebelunya, kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menyatakan menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dari penerapan pasal pasal yang akan disangkakan pada Pimpinan KPK ternyata diduga tidak hanya kasus memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap.  Penggunaan pasal ini diketahui berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik PMJ pada 6 Oktober 2023 lalu. "Direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10). (bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral