Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

Alasan Partai Garuda Gugat Batas Usia Capres dan Cawapres: Biar Anak Muda Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Garuda menyatakan tidak menjadikan generasi muda sebagai objek untuk mendulang suara, tapi berjuang untuk menjadikan generasi muda sebagai pemimpin bangsa ini. Sebelumnya, Partai Garuda gugat batas minimum umur Capres Cawapres. Partai Garuda juga mendaftarkan 90 persen Generasi muda untuk menjadi anggota DPR RI. 

"Partai Garuda berjuang agar generasi muda bisa menjadi Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia. Begitupun di Senayan, Partai Garuda berjuang agar kursi DPR RI diisi oleh para generasi muda. Jadi Partai Garuda tidak mau mengakali generasi muda demi suara, tapi ingin jadikan mereka pelaku di negeri ini," kata Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Rabu (18/10/2023). 

Ketika putusan MK telah memberikan ruang bagi Generasi muda untuk ikut memimpin Negara ini, muncul berbagai kelompok yang tidak setuju, mereka menyerang MK untuk membatasi Generasi muda memimpin. 

"Mereka merasa terancam dengan kehadiran generasi muda, mereka menganggap generasi muda adalah generasi yang bodoh, mereka hanya ingin mendapatkan suara generasi muda, mereka merasa besar kepala, merasa yang paling hebat, sehingga negara ini hanya boleh diatur oleh mereka, tidak mau memberikan kesempatan kepada para generasi muda," ucap teddy. 

Partai Garuda akan ada di garda terdepan untuk melawan kelompok-kelompok yang ingin mengebiri jalan generasi muda. Kelompok yang hanya menjadikan Generasi Muda sebagai sapi perah, hanya ingin suara generasi muda, tapi membantai jalan generasi muda untuk menjadi pemimpin. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral