BGN Tegaskan Siap Laksanakan Putusan MK, Soal Skema Anggaran Bakal Dibahas Kemenkeu
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pendidikan.
“Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Namun, dia menyebut skema anggaran nantinya akan dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga keuangan terkait.
“Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana,” ungkap Sudaryono.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian perihal anggaran program MBG. Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar dan lima pemohon perseorangan terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
MK menyatakan walaupun alokasi anggaran MBG pada APBN 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, tetapi anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.
MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan harus dilakukan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada 2028.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Adapun yang dimaksud komponen utama pendidikan di antaranya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny. (saa/rpi)
Load more