Eks Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS Kominfo

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:46 WIB

Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.

"Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menjelaskan uang Rp 17 miliar tersebut diperoleh Johnny G Plate secara bertahap selama berjalannya proyek BTS.

Pertama, Johnny Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS Kominfo.

"Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata Jaksa.

Terdakwa Plate juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadi. Adapun rinciannya yakni:

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral