Tangkapan layar Surat Edaran Satgas COVID-19 terkait PPKM selama Natal dan Tahun Baru..
Sumber :
  • ANTARA

Pelaku Perjalanan Domestik Tahun Baru Wajib Vaksin dan Bebas Covid-19

Selasa, 30 November 2021 - 17:48 WIB

Jakarta - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-​19 Alexander Ginting mengemukakan pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum saat Natal dan Tahun Baru wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan moda transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Menurut Alexander PCR test berlaku 3x24 jam, sedangkan rapid test Antigen 1x24 jam. "Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau Antigen, tapi sudah harus vaksin," katanya.

Ia mengatakan pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Alexander mengatakan ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 sebagai turunan dari implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut diinstruksikan seluruh kabupaten/kota di Indonesia membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.

"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan dan kecamatan," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral