Polisi menangkap pelaku ilegal loging di perairan Desa Centai, Kepulauan meranti, Riau.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Arifin

Angkut 3000-an Kayu Bakau Ilegal, Polisi Kepulauan Meranti Amankan 4 Kru KM. Ambisi

Rabu, 1 Desember 2021 - 12:17 WIB

Dari atas kapal, polisi menemukan 3.200 batang kayu bakau ilegal yang siap dikirim ke Malaysia. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan empat orang, masing-masing berinisial R selaku nakoda kapal, SUR selaku kepala kamar mesin, Zul dan H berperan sebagai anak buah kapal (ABK).

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Kepulauan Miranti dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Saat ini, polisi juga tengah memburu warga Negara asing yang diduga menjadi penadah di negeri jiran Malaysia, dan pemilik kapal yang diduga kepala Desa Kalapu Rapat.

“Dari keterangan pelaku, warga negara asing bernama Asong, menjadi pihak penadah di Malaysia. Kami juga tengah mengejar pemilik kapal berinisial Mat, yang merupakan kepala Desa Kelapu Rapat. (Muhammad Arifin/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral