Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.
Sumber :
  • Istimewa

Buktikan Ada Pelanggaran Berat, Hakim MKMK Bintan Saragih Kekeuh Minta Anwar Usman Diberhentikan. Ini Profil Lengkapnya.

Rabu, 8 November 2023 - 04:46 WIB

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto

Bintan merupakan salah satu dari tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang mewakili unsur akademisi. Bintan Saragih merupakan seorang akademisi yang memiliki latar belakang hukum. Ilmunya di bidang hukum telah ditempuh dengan menyandang gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia.

Dia melanjutkan gelar Doktornya di Universitas Padjajaran di bidang hukum tata negara. Pria yang kini telah bergelar Profesor itu menjadi penasihat senior fakultas hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga aktif mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Tata Negara, Ilmu Negara.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral