niat membantu justru jadi tersangka.
Sumber :
  • tim tvone - bimbim

Niat Baik Membantu, Seorang Warga di Surabaya Justru Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 1 Desember 2021 - 19:06 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Anwari Bin Yusuf Bintoro (43 tahun), warga Simo Magersari, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, harus berurusan dengan hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik melalui Whatsapp. 

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

"Hari ini saya memenuhi panggilan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi oleh LBH RKM untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka," kata Anwari, usai diperiksa, Rabu (1/12/2021).

Anwari menjelaskan, bahwa kronologisnya awalnya dirinya mendengar berita bahwa suami dari pelapor Nada Putri, selaku rekanan bisnis dan merupakan citi manager salah satu developer besar di Surabaya, ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak asusila.

"Mendengar berita itu, lantas saya berniat membantu dengan bertanya kepada orang-orang yang saya kenal melalui chatting untuk mengetahui kebenarannya, karena saya berniat membantu," ungkap dia.

"Berita yang saya tanyakan ke setiap orang-orang yang ada di dalam kontak telfon saya, itu saya lakukan via chatting dan bukan grup. Saya tanya ke bapak A bilang tidak tau, saya tanya ke bapak B juga tidak tau, hingga ke 32 orang," tambahnya.

Namun, niat baik yang dilakukan oleh Anwari justru membawa dampak buruk bagi dirinya. Ia justru dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Ia harus memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Hari ini ia telah ditetapkan tersangka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
06:30
01:40
02:00
02:22
02:28
Viral