Gibran minta ASN tak ajukan cuti akhir tahun.
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Gibran Rakabuming Minta ASN Tak Ajukan Cuti Akhir Tahun

Rabu, 1 Desember 2021 - 20:12 WIB

Solo - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengajukan cuti pada akhir tahun demi meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Nggak usah liburan, ASN nggak usah mudik," katanya di Solo, Rabu.

Ia mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 Serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surakarta.

Menurut dia, pada salah satu poinnya mengatur kepada seluruh pemangku kepentingan agar melakukan sosialisasi atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Ia mengatakan pada SE tersebut, Pemkot Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.

Selain itu, juga pelarangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Menunggu semua reda dulu, menahan diri dulu semua terutama ASN, jangan pulang kampung, jangan ke tempat wisata dulu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan aturan untuk ASN tidak boleh cuti akan sama seperti pada momen Lebaran yang lalu.

"Sanksinya paling seperti biasa, kalau melanggar ada sanksi indispliner," katanya. (ant/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral