diskusi bertajuk "Anotasi Putusan Adelin Lis".
Sumber :
  • IST

Pakar Hukum Sebut Adelin Lis Lakukan Pelanggaran Administratif

Jumat, 10 November 2023 - 23:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai Direktur Keuangan PT Kaeng Nam Developmen Indonesia, Adelin Lis yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penebangan hutan liar memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya.

"Terpidana (Adelin Lis) bisa mengajukan PK lagi," kata Suparji dalam diskusi bertajuk "Anotasi Putusan Adelin Lis" yang digelar di Diskaz Kafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Dosen Universitas Al-Azhar itu mengatakan, alasan Adelin Lis bisa melakukan PK kedua karena kesalahan yang dilakukannya bukan termasuk perkara pidana. Melainkan pelanggaran administratif. Sebab, lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.

Suparji menjelaskan, jika penebangan kayu itu masih dalam lokasi izin perusahaan, maka tidak bisa disangkakan dengan perkara pidana. Hal tersebut sudah diatur, dan PK kedua itu akan membuktikan bahwa ada kekeliruan dalam putusan yang disangkakan kepada Adelin Lis.

"Pelanggaran yang dilakukan Adelin Lis kan kesalahan administrasi, bukan perkara pidana. Penebangan kayu yang dilakukan masih termasuk area lokasi izin perusahaannya, jadi bisa mengajukan PK lagi dengan dalil pelanggaran administratif, ini akan membuktikan adanya kekeliruan hakim" terang dia.

Suparji mengatakan, jika Adelin Lis kembali mengajukan PK ke MA, maka itu kesempatan bagi MA untuk memperbaiki keputusannya, yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara. 

"Makanya dalam PK-nya nanti, harus benar-benar komplit. Sehingga, bisa membuktikan ada kontradiksi dari putusan hakim, apakah itu berpotensi dikabulkan tergantung dari dalil-dalil PK," tandas dia.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral