Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Alasan Pencari Nafkah, Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 2 Desember 2021 - 20:36 WIB

Usai dilakukan penyerahan, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jerinx kemudian dititipkan pihak Kejaksaan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bani Immanuel Ginting mengatakan, alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani.

 Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

 Komentar yang dilayangkan Deni menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

 Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx hilang. Jerinx menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral