Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sumber :
  • Antara

Bela Ibu Kandung yang Dianiaya Bapak, Seorang Anak di Palembang Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 3 Desember 2021 - 17:03 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Okta Prianus (24 Tahun) divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang pada Jumat (3/12/2021) atas kasus pembunuhan terhadap ayahnya. Okta nekat membunuh ayahnya karena membela ibunya yang dianiaya oleh ayahnya sendiri.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diatur dan diancam Primer Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum terpidana Djurnelis kepada tim tvonenews.com, Jumat.

Djurnelis mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, hukuman pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan perbuatannya, dikarenakan sebelumnya pihak keluarga korban dengan terdakwa telah ada perdamaian.

"Dan ini mulanya juga karena ada permasalahan keluarga saja, terdakwa di persidangan menerima putusan itu," ungkapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan diketahui, bahwa perbuatan nekat terdakwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus 2020 silam.

Saat kejadian, ayah dan ibu terpidana bertengkar hebat di dalam rumah mereka. Sebelum melakukan aksi nekat berujung kematian, terpidana sempat beberapa kali menegur kedua orang tuanya. Namun, pertengkaran itu malah semakin menjadi, bahkan ibunya dipukul hingga terjatuh oleh ayahnya yang saat itu sedang memegang sebuah parang dan hendak membunuh ibunya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral