- Farid Nurhakim/tvOnenews.com
KPU Tanggapi Putusan Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi DCT, Begini Katanya
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Puadi dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU terkait DCT anggota DPR Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada hari ini di Bawaslu.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran administrasi pemilu," ucap dia dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Lanjut Puadi, kedua, Bawaslu memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR, dengan menindaklanjuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Memberikan teguran pada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," sambung dia saat membacakan putusan Bawaslu yang ketiga.(fhm/muu)