News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Airin - Ade Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Pasangan Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi serta Pilkada Kabupaten Serang 2024, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten.
Kamis, 31 Oktober 2024 - 04:13 WIB
Pasangan Pilkada 2024 Banten, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi saat sesi debat
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi serta Pilkada Kabupaten Serang 2024, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten.

Pelaporan dilayangkan oleh Dekardo Manalu selaku warga Serang terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan oleh kedua pasangan calon tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam laporannya itu pelapor turut menyertakan tiga pasal dalam Peraturan KPU No.13 tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh para terlapor yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.

"Setidaknya ada tiga pasal (diduga) dilanggar dari Peraturan KPU no 13 tahun 2024. yaitu pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian pasal 64 ayat 1, tentang larangan memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan. Juga pasal 65 ayat 1 huruf d mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," tutur Manalu dalam keterangannya pada awak media, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Manalu menuturkan selain melanggar aturan yang ada, kegiatan kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan ini dinilai memberi contoh buruk dalam berpolitik.

"Kami menilai kampanye yg dilakukan Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang di area Ponpes Ashabul Maimanah ini bukan hanya soal pelanggaran aturan.. tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar.. Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, juga jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut.  

Kata Badrul saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan itu.

“Iya ada laporan dengan lokasi tersebut, saat ini masih dalam kajian pemeriksaan,” kata Badrul dihubungi terpisah.

Badrul menuturkan pihaknya juga telah memanggil beberapa pihak soal laporan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mengetahui kebenaran dari laporan tentang pelanggaran kampanye itu.

“Kami sudah memanggil beberapa pihak dalam kajian pemeriksaan laporan ini,” tutupnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral