Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan Usai Melakukan Sidang Perdana Atas Kasus Suap Penanganan Perkara di MA di PN Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar Atas Perkara di MA, Begini Kronologinya

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa atas dugaan penerimaan suap kepengurusan kasus perkara di Mahkamah Agung sebesar Rp11,2 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Hasbi menerima suap dari seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto untuk mengupayakan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah ditangani oleh MA.

"Yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," ucap Jaksa KPK Wawan Yunawanto di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).

Dalam surat Jaksa juga di sebut, dimana perkenalan mereka berawal saat Istri dari Dadan Tri Yudianto yang bernama Riris Riska Diana memperkenalkan suaminya kepada Hasbi Hasan di Gedung Mahkaman Agung sekitar awal bulan Februari 2022.

Dari pertemuanya itu, keduanya terus melakukan komunikasi intesif. Hingga akhirnya di bulan yang sama, Dadan bertemu dengan seseorang yang bernama Timothy Ivan Triyono disalah satu tempat yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari situlah, Timothy menyampaikan kepada Heryanto Tanaka bahwa dirinya telah bertemu dengan Dadan yang juga kenal dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Singkatnya, Dadan dan Istrinya menuju ke Semarang untuk melakukan pertemuan dengan Timothy dan Heryanto Tanaka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral