Kawasan yang Dialihfungsikan Menjadi Kelapa Sawit.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Taufik Hidayat

Kejaksaan Tinggi Sumut Selidiki Alih Fungsi Hutan Bakau di Langkat

Selasa, 7 Desember 2021 - 20:31 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyidikan terkait alih fungsi kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Karang Gading, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

Di lokasi ini, jaksa menemukan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah yang mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas diperkirakan 210 hektar. 

 

Penyelidikan alih fungsi lahan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021 lalu yang ditandatangani Kejati Sumut. 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Tarigan mengatakan, dua pekan sudah dilakukan penyelidikan dan statusnya kini ke tahap lanjut. 

 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral