Dok. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat capres di KPU 12 Desember 2023..
Sumber :
  • ANTARA

Mayor Teddy Nongol di Debat Capres, Waketum TKN: Tidak Ada Aturan TNI yang Dilanggar 

Rabu, 20 Desember 2023 - 08:31 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Ketua Komisi 1 DPR yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, menganggap persoalan keberadaan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya pada Debat Calon Presiden Pertama tanggal 12 Desember 2023 sudah clear dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. 

Ketua Bawaslu dalam pernyataan persnya juga telah menyebutkan jika posisi Mayor Inf Teddy Indra Wijaya pada Debat Calon Presiden RI pada 12 Desember 2023, dalam kapasitas sebagai petugas keamanan. 

Sesuai Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu mengatur pejabat negara peserta pemilu masih mendapatkan fasilitas pengamanan, dan pengamanan yang melekat pada Prabowo Subianto yaitu Mayor Inf Teddy.

“Saat itu ia bertugas sebagai pengamanan Menteri Pertahanan RI. Dan yang terpenting yaitu institusi Mabes TNI telah memutuskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Meutya Hafid yang juga politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 ini mengatakan sebagai ajudan, Mayor Inf Teddy menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan.

"Sebagai Ajudan, ia akan selalu melekat. Mengenai pakaian Teddy yang berwarna sama dengan anggota Tim Kampanye Prabowo-Gibran saat Debat Capres Pertama, hal ini dalam rangka cover (penyamaran) dengan tujuan pengamanan. Sehingga ketika ada serangan, ia akan melindungi pimpinannya dari berbagai resiko dan ancaman serangan," jelasnya.

Sebelumnya, nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya muncul beberapa hari terakhir setelah kehadirannya dalam Debat Calon Presiden RI pada 12 Desember 2023 di barisan pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan perbincangan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral