Penambangan timah ilegal di hutan bakau Krukuk, bangaka belitung.
Sumber :
  • Tim tvOne/Fredy Primadana

Merusak Hutan Lindung Bakau Milik Negara, Polisi Gerbek Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Rabu, 8 Desember 2021 - 21:11 WIB

Bangka Tengah, Bangka Belitung - Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari Polres Bangka Tengah (Bateng) dan Satpol pp Bateng, menggrebek tambang timah ilegal jenis ponton isap Inkonvensional (TI) Rajuk Di Hutan Bakau wilayah Kuruk, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Begsar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Dari hasil penggerbekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 5 unit ponton tambang Inkonveksional (TI) rajuk yang merusak Hutan Bakau di wilayah Kuruk tersebut.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario membenarkan bahwa pihaknya saat ini melakukan operasi penambangan timah tanpa Izin (PETI) tahun 2021. Dalam operasi tersebut petugas juga menyisir sejumlah penambangan timah di bakau wilayah kuruk Desa Lubukbesar Bateng.

"Bakau kuruk berstatus Hutan Lindung Pantai Milik Negara, dan kondisinya sekarang rusak parah akibat penambangan timah illegal. Maka dari itu, hari ini kita tetapkan sebagai titik operasi PETI 2021," kata AKBP Moch Risya Mustario, Rabu (08/12/2021).

Saat penggrebekan berlangsung penambang kabur lari tunggang-langgang meninggalkan belasan Unit mesin tambang timah jenis Ponton isap (TI) rajuk illegal.

Dari belasan unit mesin tambang timah jenis Ponton Rajuk ilegal yang ditinggal penambang, petugas gabungan hanya mampu membawa 5 unit mesin tambang timah ilegal, yang sempat berhasil menepi ketepian pantai dan sisanya hanyut bahkan hancur berhamburan karena dihantam ombak kencang.

"Kondisi ombak saat penertiban tadi sangat kencang, sehingga hanya berhasil mengamankan 5 unit saja. Sisanya hanyut bahkan peralatan seperti mesin tenggelam di lautan," ungkap Risya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral