Suasana gelar perkara penyebaran video mesum dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.
Sumber :
  • Tim tvOne/Adit

Perekam dan Penyebar Video Mesum di Salatiga Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:09 WIB

Untuk pelaku perekaman dan penyebarluasan video mesum tersebut pelaku dijerat dengan undang undang ITE. 

"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Indra. 

Hasil penyelidikan sementara, diketahui tersangka merekam perbuatan mesum tersebut pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB. 

"Dia merekam dari lantai dua melalui sela-sela rongga papan. Tersangka datang ke lokasi tersebut bersama teman-temannya. Sementara kedua orang laki-laki dan perempuan tersebut berada di lantai bawah, jadi direkam dari atas," paparnya. 

Setelah melakukan penyidikan, lanjutnya, anggota Polres Salatiga juga melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

“Karena tersangkanya masih dibawah umur, maka proses penegakan hukum yang dilakukan melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait. Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor seminggu dua kali, "tandasnya. (Aditiya Bayu/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral