Diduga Sarat Kontroversi, Presiden Diminta Tinjau Pemberhentian Sekda Papua.
Sumber :
  • tvone

Diduga Sarat Kontroversi, Presiden Diminta Tinjau Pemberhentian Sekda Papua

Kamis, 9 Desember 2021 - 21:07 WIB

Jakarta - Kuasa Hukum Dr. Dance Yulian Flassy S.E. M.Si, dari Kantor Hukum Haris Azhar & Partner melayangkan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 yang memberhentikan dengan hormat Dance dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua

Dr. Dance Yulian Flassy S.E. M.Si. Dance, adalah Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua yang dilantik pada tanggal 1 Maret 2021 dan diberhentikan pada 11 Oktober 2021. Menurut kuasa hukum, Haris Azhar S.H., M.A., pengangkatan Dance Yulian memang menunjukan berbagai kontroversi mulai saat pertama diangkat, nama Dance bukan pilihan prioritas yang diminta oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sementara Gubernur Lukas Enembe (melalui Wakil Gubernur saat itu, Klemen Tinal) melantik Doren Waker sebagai Sekertaris Provinsi Papua. 

"....Pelantikan pun tidak dilakukan oleh Lukas Enembe, melainkan oleh Mendagri dan dilakukan di Jakarta." ungkap Haris. 

Haris menambahkan terdapat dualisme Sekda Provinsi Papua. Mendadak pada 11 Oktober 2021, terbit Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 yang memberhentikan dengan hormat Dance dari jabatannya. 

"....Hasil investigasi kami, menemukan sejumlah kejanggalan dan kesalahan dalam proses pemberhentian Dance sebagai Sekretaris Daerah," ujarnya. 

Haris menyebut, keputusan pemberhentian Dance dari jabatannya sebagai Pimpinan Tinggi Madya dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua didasarkan atas rekomendasi yang keliru. 

Tak hanya itu, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bahkan, sampai dengan terbitnya Keputusan pemberhentian, tidak ada alasan yang jelas dan dapat dipenuhi sebagai dasar pemberhentian Dance dari Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
 
"...Hal ini terlihat dari tidak dicantumkannya alasan pemberhentian dalam dokumen pemberhentian Dance. Baik dari Keppres 148/TPA Tahun 2021, maupun dokumen pendukung lainnya." tandas Haris. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral