Diduga Sarat Kontroversi, Presiden Diminta Tinjau Pemberhentian Sekda Papua.
Sumber :
  • tvone

Diduga Sarat Kontroversi, Presiden Diminta Tinjau Pemberhentian Sekda Papua

Kamis, 9 Desember 2021 - 21:07 WIB

Sementara sampai dengan saat ini, naskah Keputusan pemberhentian tersebut tidak diberikan kepada Dance selaku pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut. Padahal, Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa suatu Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan. 

Berdasarkan kejanggalan di atas, Kuasa Hukum Dance menggunakan upaya administratif berupa keberatan kepada Presiden Republik Indonesia atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 pada 12 November 2021, sesuai dengan mandat Pasal 75 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No.30/2014). 

"...Sayangnya hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut atas proses keberatan dari Presiden RI. Padahal, keberatan terhadap keputusan wajib diselesaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan amanat Pasal 77 ayat (4) dan (7) UU No. 30/2014," kata Haris. 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral